Olahan IRTP Harus Aman dan Memiliki Legalitas

Setiap manusia memiliki hak asasi dalam pemenuhan pangan yang aman dan bermutu, tentunya bahan atau olahan yang dihasilkan oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) harus sehat dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat secara masif sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2012.

“para peserta PKP pada gelombang pertama sedang memperhatikan sambutan dari narasumber”

Mengingat hal tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang melangsungkan penyuluhan keamanan pangan (PKP) kepada para pelaku usaha industri rumah tangga pangan sebanyak 40 peserta yang belum pernah mengikuti kegiatan penyuluhan.

Kegiatan penyuluhan berlangsung selama 2 hari (04-05/09) di Aula Utama Dinas Kesehatan Rembang. Dengan tenaga penyuluh keamanan pangan yang telah memiliki pengetahuan tentang keamanan pangan dan bersertifikat.

Penyuluhan keamanan pangan diselenggarakan dengan maksud memberikan edukasi dengan upaya meningkatkan pengetahuan kepada para pelaku usaha IRT yang harus wajib mengetahui dan mematuhi peraturan perundang-undangan dibidang pangan termasuk hygiene sanitasi pengelolaan pangan yang secara berkesinambungan harus dilaksanakan.

Disamping itu para pelaku usaha IRT juga mendapatkan sertifikasi produk pangan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan ijin PIRT . Dalam pengajuan untuk para pelaku usaha IRT tidak dipungut biaya apapun (gratis). Sehingga para pelaku usaha bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang.

“Narasumber saat memberikan materi kepada para peserta penyuluhan berkaitan dengan perundang-undangan dibidang pangan”

“dengan adanya nomor PIRT pada sebuah produk tentunya bisa mempengaruhi nilai jual atau daya saing dan legalitasnya juga tidak diragukan, kualitas produk atau olahan pangannya pun juga terjamin. Sehingga aman dan sehat untuk dikonsumsi bagi masyarakat”terang Soesi Haryanti Kasie Farmalkes saat memberikan sambutan.

Sementara ia juga menghimbau kepada para pelaku usaha IRT yang akan memulai usahanya diharuskan mengikuti penyuluhan keamanan pangan. Sehingga mampu menghasilkan olahan pangan yang aman dan bermutu, bisa menerapkan cara produksi pangan yang baik tentunya dengan memahami terkait kebersihan (hygiene dan sanitasi) selama proses produksi, dan menumbuhkan kesadaran dapat bertanggung jawab terhadap keselamatan konsumen.(HumasDinkesRbg)



Tinggalkan Balasan