Dinkes Tegal Pelajari Mekanisme Perijinan di Dinkes Rembang

Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang pada Rabu pagi (10/04) kembali menerima rombongan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal dalam rangka melakukan sharing dan mempelajari tentang pelaksanaan sertifikasi laik sehat serta PIRT (Perijinan Industri Rumah Tangga) di Kabupaten Rembang.

Para rombongan yang berjumlah kurang lebih 30an orang disambut langsung oleh dr. Ali Syofii (Kepala Dinas Kesehatan Rembang) beserta pejabat struktural dan dilanjutkan pertemuan di Aula utama dinas kesehatan guna membahas mekanisme sertifikasi laik sehat dan PIRT oleh Dinkes Rembang yang bekerjasama dengan DPMPTSPNAKER Rembang.

Di Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang pelaksanaan perijinan dan non perijinan telah menjadi satu di Seksie SDMK (Sumber Daya Manusia Kesehatan). Jika perijinan dan non perijinan membutuhkan visitasi atau pemeriksaan di lapangan, maka akan ditugaskan tim teknis yakni dari masing-masing seksie (lintas program).

Semetara itu, untuk hasil visitasi tim teknis akan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai dasar disetujui atau tidaknya perijinan atau non perijinan yang pemohon ajukan. Selanjutnya dari Seksie SDMK akan menerbitkan rekomendasi berdasarkan hasil BAP tim teknis yang melakukan visitasi.

Di Kabupaten Rembang untuk masalah perijinannya pun juga telah menggunakan sistem aplikasi OSS (Online Single Submisson) sebagai pemangkas birokrasi sehingga mempermudah para pelaku usaha dalam kepengurusan izin usahanya. Sistem aplikasi OSS sudah terintegrasi oleh seluruh pelayanan perizinan berusaha dan di Kabupaten Rembang di handle oleh DPMPTSPNAKER.



Tinggalkan Balasan