Mengetahui Yang Belum Tahu Sebagai Pelaku Jasa Boga

Makanan dan minuman yang aman serta layak untuk dikonsumsi merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat. Sehingga diperlukan adanya perlindungan dari makanan dan minuman yang beresiko terhadap kesehatan.

Sementara itu, aspek perilaku higiene dan sanitasi penjamah juga harus diperhatikan, karena menjadi faktor penting dalam tahap persiapan, pembersihan, pengolahan, pengangkutan, sampai pada tahap penyajian makanan dan minuman yang memenuhi syarat kesehatan.

Masih banyaknya olahan makanan maupun minuman yang dibuat oleh penyedia jasa boga (penyedia makanan/minuman) yang kurang memenuhi syarat laik higiene dan sanitasi, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang melangsungkan kegiatan Kursus Hygiene Sanitasi Pengelola Jasa Boga di Aula Resto Rumah Nenek, pada Senin pagi (02/10/2017).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang melalui Kasie Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Kesehatan Olahraga Al Furqon,SKM,S.I.Kom, menjelaskan mengenai tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut bagi para pelaku atau pengusaha jasa boga yang tersebar di Kabupaten Rembang.

“tujuannya yakni agar dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman, serta keterampilan para pelaku jasa boga agar memperhatikan hygiene dan sanitasi dalam mengelola dan menyediakan makanan dan minuman supaya aman dan sehat untuk dikonsumsi”jelasnya saat memberikan sambutan.

Selain hal tersebut, nantinya para pemilik jasa boga akan mendapatkan sertifikat sebagai penjamah yang terlatih. Ketua APJI (Asosiasi Perusahaan Jasaboga Indonesia) Cabang Rembang Linda Setyowati, mengatakan bahwa banyak sekali manfaat dan pengetahuan yang akan diperoleh bagi pelaku atau pengusaha jasa boga yang mungkin belum pernah didapatkan.

“tentunya dengan adanya kegiatan ini para penyedia jasa boga banyak memperoleh manfaatnya, selain mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan mengenai tatacara mengolah makanan yang aman dan sehat”terang Linda.

Sertifikat kursus higiene dan sanitasi penjamah ini sebagai salah satu syarat untuk pengajuan laik higiene dan sanitasi usaha jasa boga yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNAKER).

Pada kegiatan kursus ini dihadiri sekira empat puluhan orang yang terdiri dari pengelola jasa boga konsumtif masyarakat umum, dan pengelola jasaboga UPT Puskesmas rawat inap di Kabupaten Rembang.

Narsumber dalam kegiatan kursus ini yaitu dari internal Dinkes Rembang yakni dari Seksie Kesling Kesja dan OR, serta Seksi Farmasi dan Alat kesehatan. Adapun materi yang disampaikan antara lain masalah perundang-undangan higiene dan sanitasi makanan dan minuman, persyaratan higiene sanitasi di tempat usaha jasa boga, bahan tambahan pangan serta prinsip-prinsip yang harus dimiliki oleh higiene dan sanitasi jasa boga khususnya yang ada di Kabupaten Rembang.



Tinggalkan Balasan