Salah satu rangkaian dalam pengurusan sertifikasi industri rumah tangga pangan (IRTP) di Kabupaten Rembang. Dinas Kesehatan Rembang melalui Seksie Farmalkes melaksanakan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi pemilik usaha industri rumah tangga.

Penyuluhan PKP dilakukan dalam 3 periode yang bertempat di Aula Labkesda, dimana setiap periode diikuti 20 pemilik usaha atau penanggungjawab produsen industri rumah tangga. Periode pertama dilakukan pada Senin pagi (05/02/2018). Sedangkan untuk periode 2 dan 3 akan dilaksanakan pada hari Selasa dan Rabu (06-07/02/2018).

Dalam proses pengajuan PIRT tentunya ada beberapa tahapan yang perlu diketahui, diantaranya peserta harus mendaftarkan produk di Dinas Kesehatan, kemudian mengikuti penyuluhan keamanan pangan berdasarkan Perka BPOM RI dimana para peserta akan diberikan pre-test, penyuluhan, dan post-test.

Sementara itu adapun ketentuan peserta setelah melakukan pre-test dan post-test harus mendapatkan nilai minimal 60. Sehingga kalau belum mencapai angka tersebut maka akan dilakukan pengulangan.

Apabila peserta telah memenuhi syarat dan ketentuan, dari Dinas Kesehatan akan mendapatkan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang nantinya dapat dipergunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pengajuan PIRT di Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNAKER) Kabupaten Rembang.

Kepala Seksie Farmalkes Soesi Haryanti, S.Si.,Apt menghimbau supaya masyarakat di Kabupaten Rembang yang memiliki produk skala rumah tangga dapat melakukan sertifikasi pangan. Sehingga dapat diketahui keamanan, mutu, dan gizi pangan yang diproduksi oleh industri rumah tangga.

“Dengan khidmat para peserta pengajuan Sertifikasi PKP sedang memperhatikan Narasumber saat memberikan penyuluhan”

“silahkan bagi warga masyarakat yang memiliki produk berskala rumah tangga untuk melakukan sertifikasi pangan. Untuk proses perijinannya gratis kok, langsug saja ke Dinas Kesehatan Rembang untuk mendaftarkan produk IRT yang diprosuksi”terang Soesi saat ditemui oleh Tim Humas Dinkes Rembang di Aula Labkesda.

Selain itu kepada masyarakat diminta untuk menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih atau mengkonsumsi bahan pangan. Selalu ingat CekKLIK (cek Kemasan, Label, Ijin Edar, dan Kedaluwarsa). Untuk melihat ijin edar masyarakat dapat mengunduk aplikasi CekBPOM yang tersedia di playstore smartphone.

(HumasDinkesRbg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *