Berdayakan Petugas SPAM dalam Pengamanan Air Minum

Sebagai salah satu upaya pemenuhan kebutuhan air minum yang sehat, aman, dan berkualitas untuk di konsumsi masyarakat, Petugas SPAM pada tiap desa harus mampu merencanakan pengamanan air mulai dari sumber mata air, proses pengelolaan hingga distribusi ke konsumen.

Berdayakan Petugas SPAM dalam Pengamanan Air Minum
“para petugas RPAM dari 5 desa yang ditunjuk oleh puskesmas”

Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang melalui Seksie Kesehatan Lingkungan melaksanakan kegiatan workshop Rencana Pengamanan Air Minum dalam Pengawasan Kualitas Air Minum di Aula Labkesda, pada Selasa pagi (14/08).

Workshop tersebut dihadiri oleh Kabid Kesmas dr. Nurani Her Utami, Kasie Kesling Kesja Or Al Furqon, petugas kesling puskesmas bersama Petugas SPAM dari 5 desa yakni desa Mojorembun Kaliori, desa Ngulaan Bulu, desa Jeruk Pancur, dan desa Bajingjowo Sarang.

Dipaparkan oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dr. Nurani Her Utami berkaitan dengan arah kebijakan dan pelaksanaan RPAM (Rencana Pengamanan Air Minum) yang merupakan sebuah upaya melindungi air minum dari hulu hingga hilir melalui pendekatan manajemen risiko untuk menjamin terpenuhinya amanat yang mencakup aspek 4K.

Berdayakan Petugas SPAM dalam Pengamanan Air Minum
“Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dr. Nurani Her Utami ketika memberikan paparan kepada para audien”

“jadi kebutuhan pokok minimal setiap orang seperti air minum dijabarkan dalam aspek 4K, yaitu bahwa air harus disediakan secara kecukupan, secara kontinyu (keberlanjutan), harus memenuhi syarat-syarat kualitas air minum, serta keterjangkauan bagi seluruh lapisan masyarakat”terangnya sekaligus membuka kegiatan workshop.

Dalam kesempatan tersebut, Kasie Kesling Kesja Or Al Furqon menjelaskan maksud adanya workshop RPAM yakni sebagai upaya pemberdayaan dan peningkatan ilmu pengetahuan serta ketrampilan bagi para petugas SPAM yang ada di masing-masing desa.

“dengan adanya workshop ini para petugas kami berdayakan sekaligus dilatih untuk dari sisi ilmu pengetahuan dan ketrampilannya supaya mampu mengetahui dan menganalisa resiko bahaya maupun tanda bahaya di sekitar sumber mata air, tempat pengelolaan air, hingga distribusi air ke masyarakat”jelasnya.

Selain itu ia juga menambahkan bahwasanya Petugas SPAM (pengelola BPSPAM) harus mampu membuat dokumen RPAM dan melaksanakan kegiatan pengawasan air minum secara bertahap. Sehingga masyarakat merasa aman dalam menggunakan atau mengkonsumsi air di desanya masing-masing.

“Petugas SPAM juga kami minta untuk mendokumentasikan dan menginformasikan kepada masyarakat berkaitan dengan adanya mengenai hambaran terkini penyediaan sistem penyediaan air dalam bentuk dokumen. Sehingga bisa dilakukan identifikasi tanda bahaya, penentuan siapa pengguna dan bagaimana air itu digunakan, serta adanya penanngungjawab dalam operasional sehari-hari”pungkasnya. (HumasDinkesRbg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *