Dinkes Lakukan Stikerisasi TPP di Sekolah

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk  pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis resiko Sektor Kesehatan dan guna mewujudkan Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) yang aman dan memenuhi syarat kesehatan  maka  ada kewajiban bagi tiap Tempat Pengelolaan Pangan (TPP)  untuk memenuhi  tata cara  sertifikasi laik higiene sanitasi (SLHS) dan tata cara Labelisasi/stikerisasi. Adapun kategori TPP yang wajib SLHS antara lain Restoran, Jasa Boga, depot Air Minum dan TPP tertentu (TPP yang memiliki umur simpan kurang dari 7 hari contoh industri tahu tempe kedelai, bakrey dll). Sedangkan TPP yang wajib labelisasi/stikerisasi antara lain rumah makan golongan A1, golongan A2, Gerai pangan jajanan, dapur gerai, Sentra pangan jajanan, kantin, pangan jajanan keliling, food truck, dll.

Labelisasi/stikerisasi adalah bukti atau tanda yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang (Dinas Kesehatan) terhadap TPP yang dipersyaratkan dan telah memenuhi persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji dengan masa berlaku 2 tahun.

Terkait upaya stikerisasi/labelisasi, maka ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh TPP antara lain :

  1. Pengelola TPP telah mendapatkan penyuluhan keamanan pangan dan higiene sanitasi dari institusi berwenang ( Puskesmas /Dinas Kesehatan) di buktikan dengan sertifikat penyuluhan.
  2. TPP melakukan self asesmen (penilaian mandiri) dengan format yang berlaku.
  3. TPP telah dilakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) oleh Petugas Kesehatan Lingkungan Puskesmas dengan kreteria memenuhi syarat.
  4. Pangan TPP telah diuji/sampling  di laboratorium atau menggunakan sanitarian kit dengan hasil memenuhi syarat.

Labelisasi dilakukan di 17 wilayah kerja puskesmas di Kabupaten Rembang dengan Lokus (lokasi khusus) 85 TPP dengan tujuan dapat mewujudkan  Tempat Pengelolaan Pangan yang memenuhi standar kesehatan melalui upaya  stikerisasi/labelisasi pengawasan pangan guna peningkatan capaian indikator kinerja untuk mendukung penyelenggaraan Kabupaten Sehat. TPP yang sudah dilakukan labelisasi terkait TPP sehat adalah di salah satu Kantin SMP Negeri 1 Kragan yang sudah memenuhi syarat dilabelisasi.



Tinggalkan Balasan