Pengecualian Informasi Publik
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik, kecuali untuk informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat merugikan kepentingan yang lebih besar, melanggar hak privasi pribadi, membocorkan rahasia rekam medis, atau melanggar ketentuan rahasia kedokteran berdasarkan ketentuan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 dan Perki No. 1 Tahun 2021.
No Informasi yang Dikecualikan Dasar Hukum Pengecualian Konsekuensi Apabila Dibuka Manfaat Apabila Ditutup Jangka Waktu Retensi
1. Dokumen Rekam Medis

Catatan pengobatan, identitas medis, diagnosis, dan riwayat klinis pasien di fasilitas kesehatan.

  • UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Ps. 47 ayat (2)
  • Permenkes No. 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis Ps. 10 ayat (1)
Membocorkan privasi dan riwayat kesehatan seseorang tanpa hak, melanggar hak asasi pasien, dan berpotensi menimbulkan kerugian psikologis pasien. Menjaga kerahasiaan riwayat kesehatan pasien, melindungi hak privasi individu, serta menjamin kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap hukum medis. Tidak Terbatas
2. Rahasia Kondisi Kesehatan Pribadi

Informasi riwayat penyakit dan status kesehatan individu yang dijamin kerahasiaannya.

  • UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ps. 57 ayat (1)
Dapat menimbulkan stigma sosial, diskriminasi dalam pekerjaan/lingkungan, pelanggaran martabat individu, dan kerugian moral/materiil bagi keluarga. Memberikan perlindungan penuh terhadap martabat dan hak asasi individu serta menjamin rasa aman masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Tidak Terbatas
3. Rahasia Kedokteran

Keterangan yang diperoleh tenaga medis dalam hubungan dokter-pasien selama pemeriksaan/perawatan.

  • UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Ps. 44 ayat (1)
  • Kode Etik Kedokteran Indonesia
Melanggar sumpah profesi kedokteran, merusak hubungan kepercayaan pasien terhadap tenaga kesehatan, serta mencederai integritas institusi kesehatan. Menjaga standar etika profesi luhur kedokteran dan menjamin kerahasiaan hubungan terapeutik antara dokter dan pasien. Tidak Terbatas

Mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi

Apabila permohonan informasi publik Anda ditolak oleh PPID dengan alasan informasi yang dimohon termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, Anda berhak mengajukan Surat Keberatan kepada Atasan PPID Pelaksana Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan penolakan.

Ajukan Permohonan / Keberatan