| No | Informasi yang Dikecualikan | Dasar Hukum Pengecualian | Konsekuensi Apabila Dibuka | Manfaat Apabila Ditutup | Jangka Waktu Retensi |
|---|---|---|---|---|---|
| 1. |
Dokumen Rekam Medis
Catatan pengobatan, identitas medis, diagnosis, dan riwayat klinis pasien di fasilitas kesehatan. |
|
Membocorkan privasi dan riwayat kesehatan seseorang tanpa hak, melanggar hak asasi pasien, dan berpotensi menimbulkan kerugian psikologis pasien. | Menjaga kerahasiaan riwayat kesehatan pasien, melindungi hak privasi individu, serta menjamin kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap hukum medis. | Tidak Terbatas |
| 2. |
Rahasia Kondisi Kesehatan Pribadi
Informasi riwayat penyakit dan status kesehatan individu yang dijamin kerahasiaannya. |
|
Dapat menimbulkan stigma sosial, diskriminasi dalam pekerjaan/lingkungan, pelanggaran martabat individu, dan kerugian moral/materiil bagi keluarga. | Memberikan perlindungan penuh terhadap martabat dan hak asasi individu serta menjamin rasa aman masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. | Tidak Terbatas |
| 3. |
Rahasia Kedokteran
Keterangan yang diperoleh tenaga medis dalam hubungan dokter-pasien selama pemeriksaan/perawatan. |
|
Melanggar sumpah profesi kedokteran, merusak hubungan kepercayaan pasien terhadap tenaga kesehatan, serta mencederai integritas institusi kesehatan. | Menjaga standar etika profesi luhur kedokteran dan menjamin kerahasiaan hubungan terapeutik antara dokter dan pasien. | Tidak Terbatas |
Mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi
Apabila permohonan informasi publik Anda ditolak oleh PPID dengan alasan informasi yang dimohon termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, Anda berhak mengajukan Surat Keberatan kepada Atasan PPID Pelaksana Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan penolakan.
Ajukan Permohonan / Keberatan