Kembali Raih UHC Prioritas, Masyarakat Rembang Lebih Mudah Aktifkan JKN
Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Rembang kembali meraih Universal Health Coverage (UHC) dengan cakupan kepesertaan JKN mencapai lebih dari 99%. Dengan capaian ini Pemerintah Kabupaten Rembang terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejateraan Masyarakat Kabupaten Rembang salah satunya dengan menganggarkan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Masyarakat Kabupaten Rembang melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang.
Dalam apel pagi di Halaman Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang (08/12/2025), Subkoordinator Pelayanan Kesehatan menyampaikan beberapa informasi terkait bantuan iuran JKN oleh Pemerintah Kabupaten Rembang. Diantaranya, masyarakat yang berhak mendapat bantuan iuran oleh Pemerintah Kabupaten Rembang adalah warga Kabupaten Rembang dibuktikan dengan KTP/KK dan bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Proses pengajuan tersebut dilakukan terpadu di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Rembang. Adapun untuk persyaratannya, masyarakat wajib melampirkan fotokopi KTP, fotokopi KK, dan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah. Persyaratan tersebut kemudian diserahkan ke Loket Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (DINSOSPPKB) guna memperoleh rekomendasi sebagai penerima bantuan iuran. Selanjutnya, masyarakat menyerahkan surat rekomendasi dari DINSOSPPKB ke Loket Dinas Kesehatan untuk didaftarkan sebagai peserta JKN segmen PBPU Pemda.
Proses pengajuan akan membutuhkan waktu paling cepat satu bulan untuk aktivasi. Namun, akan ada pengecualian atau prioritas dimana aktivasi akan berlangsung 1 x 24 jam.
“Pengecualian atau prioritas tersebut berlaku untuk kasus gawat darurat maupun rawat inap dengan melampirkan surat pengantar atau keterangan dari Rumah Sakit maupun Puskesmas”, terang Sub Koordinator Pelayanan Kesehatan.
Masyarakat Kabupaten Rembang yang belum memiliki JKN diharapkan bisa melakukan pengajuan di MPP dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan agar segera mendapatkan manfaat dan kemudahan akses Pelayanan Kesehatan.