Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan FKTP, 17 Puskesmas di Kabupaten Rembang pada tahun 2023 melaksanakan re-akreditasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
Kegiatan akreditasi terdiri atas tahapan: persiapan, pelaksanaan, dan pasca akreditasi. Untuk persiapan akreditasi Puskesmas dilaksanakan pembinaan oleh Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang dengan materi pembinaan adalah SA (Self Assasment) awal terkait dengan kondisi sumber daya dan capaian kinerja Puskesmas tahun 2022. SA awal ini digunakan oleh TPCB untuk melakukan analisis situasi sehingga diketahui permasalahan-permasalahan yang ada di Puskesmas masing-masing.
TPCB Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang terbagi menjadi 4 cluster yaitu Cluster Booster, Cluster Semut Api, Cluster Cakap, dan Cluster Prabu Kresna. Salah satu pembinaan yang telah dilakukan oleh TPCB adalah pembinaan TPCB Cluster Cakap kepada Puskesmas Bulu pada tanggal 5 Desember 2022.
[envira-gallery id=”78246″]
Setelah SA awal, TPCB melaksanakan bimbingan akreditasi ke 17 Puskesmas. Bimbingan ini bertujuan untuk mematangkan pemahaman Puskesmas dalam pemenuhan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi sesuai dengan standar akreditasi. Pemahaman yang matang tersebut diharapkan membawa hasil akhir Puskesmas dapat terakreditasi Paripurna.
[envira-gallery slug=”bimbingan-akreditasi”]