Pembahasan Rancangan Juklak SPM Di Dinkes Rembang

Kesehatan merupakan sebuah kebutuhan dasar bagi setiap warga negara, oleh karena itu pelayanan di bidang kesehatan harus memiliki standarisasi minimal dan bermutu bagi setiap warga negara.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Berdasarkan Permenkes RI Nomor 43 Tahun 2016 SPM Bidang Kesehatan terdiri dari 12 Indikator Jenis Layanan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.

Antara lain, pelayanan kesehatan ibu hamil, pelayanan kesehatan ibu bersalin, pelayanan kesehatan baru lahir, pelayanan kesehatan balita, Pelayanan Kesehatan, pada usia pendidikan dasar, pelayanan kesehatan pada usia produktif, pelayanan kesehatan pada usia lanjut, pelayanan kesehatan penderita hipertensi, pelayanan kesehatan penderita diabetes Melitus, Pelayanan Kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat, pelayanan kesehatan orang dengan Tuberculosis (TB), dan Pelayanan kesehatan orang dengan resiko terinfeksi HIV.

Sesuai dengan Permenkes RI yang telah diterbitkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang melakukan pertemuan dalam rangka pembahasan rancangan juklak atau petunjuk pelaksanaan SPM (Standar Pelayananan Minimal) Bidang Kesehatan di Kabupaten Rembang.

Kadinkes Rembang dr. Ali Syofii  mengungkapkan bahwa dalam pencapaian target SPM diperlukan sebuah upaya terkoordinir antara Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan, Puskesmas dan jaringannya serta fasilitas kesehatan lain yang berkoordinasi dengan Pemkab Rembang.

“kami di Dinas Kesehatan akan lebih ke arah pembinaan dan pengawasan secara teknis, sementara koordinasi di tingkat kecamatan dilaksanakan oleh Kepala Puskesmas dimasing-masing wilayahnya”ungkapnya.

Pembahasan juklak SPM Bidang Kesehatan ini merupakan langkah awal implementasi SPM Bidang Kesehatan di Kabupaten Rembang. Beberapa langkah yang akan dilakukan adalah perencanaan kegiatan dalam pencapaian target-target SPM Bidang Kesehatan, pendanaan dan rencana pembinaan dan pengawasan.

“Diskusi bersama Kepala Puskesmas dan jajaran di Dinas Kesehatan dalam pembahasan SPM Bidang Kesehatan”

Dengan berpedoman pada SPM Bidang Kesehatan diharapkan masyarakat akan mendapat pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan minimal. (HumasDinkesRbg)



1 Komentar

Tinggalkan Balasan