Site icon Dinas Kesehatan

Profil dan Tupoksi

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati tersebut, PPID yaitu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika meminta seluruh OPD melakukan internalisasi pengelolaan informasi publik dengan membentuk struktur organisasi PPID Pembantu dengan melibatkan seluruh pejabat yang menguasai informasi di bidang masing-masing. Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang sebagai OPD melaksanakan tugas dan dan fungsi sebagai PPID pembantu yang dilaksanakan oleh Sekretaris Dinas. Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut dibentuk tim dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang Nomor :  800/263/2022 tentang Pejabat Pengelolaan Informasi dan Komunikasi (PPID) Pembantu Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang.

 

URAIAN TUGAS

A. Atasan PPID Pembantu

B. PPID Pembantu

Tugas PPID Pembantu yaitu merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi, pendokumentasian informasi, dan pelayanan informasi.

C. Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi

Tugas Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi yaitu menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/ atau memberikan pelayanan informasi kepada publik.

D. Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi

Tugas Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi yaitu mengolah dan memberi pelayanan konsultasi   klasifikasi informasi dan dokumentasi.

E. Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi

Tugas Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi yaitu melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa infromasi publik.

 

URAIAN FUNGSI

A. Atasan PPID Pembantu

B. PPID Pembantu

C. Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi

D. Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi

 E. Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi

Exit mobile version