Rencana Kerja (RENJA) Dinas Kesehatan dijadikan sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OPD dan kemudian berubah menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) melalui penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten.

Rencana Kerja Tahun 2024 - Induk


Rencana Kerja Tahun 2024 - Perubahan


Rencana Kerja Tahun 2025