Dinas Kesehatan

TARIF BARU LAYANAN PUSKESMAS GUNEM NAIK JADI Rp 10.000 per 1 Maret 2024

Gunem, – Tarif layanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 10.000

Penyesuaian tarif ini berdasarkan kebijakan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sebelumnya, di beberapa Puskesmas yang ada di Kabupaten Rembang sudah menerapkan perubahan tarif ini sejak Februari 2024. Namun, untuk Puskesmas Gunem baru mulai menerapkan per 1 Maret 2024. Sebagai catatan, tarif ini hanya berlaku bagi pasien non BPJS atau pasien umum, sementara bagi pasien peserta BPJS tidak dikenakan biaya. Perubahan tarif salah satunya pada biaya pendaftaran yaitu dengan besaran:

Layanan pendaftaran pasien di loket  Puskesmas Gunem, Kabupaten Rembang, Kamis (07/03/2024). Dokumentasi Puskesmas Gunem.

Tak hanya itu, perubahan tarif juga berlaku pada layanan pemeriksaan kesehatan untuk surat keterangan yaitu:

Suasana pelayanan pasien di rawat jalan Puskesmas Gunem, Kabupaten Rembang, Kamis (07/03/2024). Dokumentasi Puskesmas Gunem
Exit mobile version