Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 dan implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terdapat perubahan signifikan dalam prosedur perizinan praktik bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Kabupaten Rembang. Mulai tanggal 2 Januari 2025, rekomendasi dari Dinas Kesehatan tidak lagi menjadi syarat wajib dalam pengajuan Surat Izin Praktik (SIP).

Apa yang Berubah?

Proses yang sebelumnya memerlukan rekomendasi dari Dinas Kesehatan kini telah disederhanakan. Tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat langsung mengajukan permohonan SIP ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rembang. Hal ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan dan memberikan kemudahan bagi para tenaga kesehatan.

Fasilitas Layanan Transisi

Untuk mendukung adaptasi terhadap perubahan ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang telah membuka gerai konsultasi di Mall Pelayanan DPMPTSP. Di gerai ini, tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat memperoleh bantuan terkait:

  • Pengurusan SIP
  • Satuan Kredit Profesi (SKP)
  • Pengelolaan data di SATU SEHAT SDMK
  • Sinkronisasi data melalui SISDMK

Persyaratan Pengurusan Surat Izin Praktek Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan

PENGAJUAN SIP KONDISI PERSYARATAN MASA BERLAKU SIP
PERTAMA KALI Lulusan < 5 tahun sejak sebelum UU 17 Th 2023 dengan STR Seumur hidup 1.   STR seumur hidup

2.   Tempat Praktek

5 tahun
PERTAMA KALI Tidak pernah praktek > 5 sejak sebelum UU 17 Tahun 2023 1.   STR seumur hidup

2.   Tempat Praktek

3.   Bukti pemenuhan kompetensi (Serkom)

5 Tahun
PERPANJANGAN STR Seumur hidup 1.   STR seumur hidup

2.   Tempat Praktek

3.   Bukti pemenuhan SKP   (dari Satu Sehat SDMK)

 

5 Tahun
SIP ke 2 atau ke 3 STR Seumur hidup 1.   STR seumur hidup

2.   SIP ke 1 dan/SIP ke 2

3.   Tempat praktek

5 Tahun

 

Komitmen Pelayanan Optimal

Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang berkomitmen untuk memastikan masa transisi ini berjalan lancar. Dengan layanan konsultasi yang disediakan, diharapkan tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat dengan mudah menyesuaikan diri dengan kebijakan baru.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang atau datang langsung ke Mall Pelayanan DPMPTSP.

Terima kasih atas perhatian dan kerja sama seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam mendukung implementasi kebijakan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *