Tuberkulosis atau TBC masih merupakan masalah kesehatan masyarakat yang menjadi tantangan global dan nasional. Indonesia merupakan salah satu dari negara dengan beban TBC tertinggi. Indonesia juga menjadi negara dengan Triple Burden TB dimana Indonesia masuk dalam sepuluh besar negara di dunia dengan jumlah (absolut) kasus TB , kasus TB-HIV, dan kasus TB Resistensi Obat yang tertinggi.
Salah satu upaya Pemerintah dalam menangani TB RO adalah dengan diterbitkannya Kemenkes Nomor HK.01.07/MENKES/350/2017 tentang Rumah Sakit dan Balai Kesehatan Pelaksanan Layanan Tuberkulosis Resistan Obat .
Sehubungan dengan tersebut diatas perlu adanya Penetapan Rumah Sakit Pelaksana Layanan TB RO yaitu RSUD dr. Soetrasno Rembang yang sudah memiliki kemampuan menyelenggarakan layanan Manajemen Terpadu Pengendalian Tuberkulosis Resistan Obat. Untuk meningkatkan akses pelayanan Tuberkulosis Resistan Obat, dimana dalam pelaksanaan layanan Tuberkulosis Resistan dapat bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat berdasarkan domisili pasien Tuberkulosis Resistan Obat untuk kelanjutan pengobatan.
Maka RSUD dr. R. Soetrasno Rembang sebagai Salah satu RS Pemerintah yang ada di Kabupaten Rembang berinisiatif untuk membuka layanan TB Resisten Obat. Pada tanggal 31 Mei 2022 lalu telah dilakukan pertemuan mentoring dan tanggal 18 Juni 2022 dilakukan OJT Layanan TB RO yang dihadiri dari, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, RSUD dr. R. Soetrasno Rembang. Dimana tujuan pertemuan ini adalah koordinasi dalam rangka mempersiapkan RSUD dr. R. Soetrasno Rembang sebagai Rumah Sakit Rujukan TBC RO di Kabupaten Rembang.