Profil Dinas Kesehatan

Dinas Kesehatan

Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana urusan wajib Pemerintahan di bidang kesehatan.
Dinas Kesehatan dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

Visi dan Misi

Visi Dinas Kesehatan mengacu pada visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rembang yaitu ” REMBANG GEMILANG 2026″ – (Renstra DKK 2021-2026)

Misi pembangunan kesehatan selaras dengan misi kedua Kabupaten Rembang yaitu “MENGEMBANGKAN SDM YANG SEMAKIN BERKUALITAS DI BIDANG
KESEHATAN & TERPROTEKSI DALAM JAMINAN SOSIAL” (Renstra DKK 2021-2026)

Tata Nilai dan Motto

TATA NILAI “BERAKHLAK”

MOTTO “Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, pasti sehat dan ber AKHLAK”

Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, bahwa  Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan tugas pembantuan di bidang kesehatan yang diberikan kepada daerah.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
b. pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang kesehatan;
c. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kesehatan;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan;
e. pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
f. pengoordinasian penyelenggaraan tugas UOBK dan Rumah Sakit Swasta;
g. pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD dan UOBF; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat terdiri dari:
1) Subbagian Program dan Keuangan;
2) Subbagian Umum dan Kepegawaian;
c. Bidang Kesehatan Masyarakat;
d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
e. Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan;
f. Kelompok Jabatan fungsional;
g. UPTD;
h. UOBK; dan
i. UOBF.

BIDANG

Bidang Kesehatan Masyarakat terdiri dari :
1. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi:
2. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga:
3. Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Kesehatan:

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terdiri dari :
1. Seksi Surveilans, Karantina Kesehatan dan Imunisasi;
2. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular;
3. Seksi Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa;

Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan terdiri dari :
1. Seksi Pelayanan Kesehatan;
2. Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
3. Seksi SDM Kesehatan;