Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana urusan wajib Pemerintahan di bidang kesehatan.
Dinas Kesehatan dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang
Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, bahwa Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan tugas pembantuan di bidang kesehatan yang diberikan kepada daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
b. pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang kesehatan;
c. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kesehatan;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan;
e. pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
f. pengoordinasian penyelenggaraan tugas UOBK dan Rumah Sakit Swasta;
g. pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD dan UOBF; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat terdiri dari:
1) Subbagian Program dan Keuangan;
2) Subbagian Umum dan Kepegawaian;
c. Bidang Kesehatan Masyarakat;
d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
e. Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan;
f. Kelompok Jabatan fungsional;
g. UPTD;
h. UOBK; dan
i. UOBF.
BIDANG
Bidang Kesehatan Masyarakat terdiri dari :
1. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi:
2. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga:
3. Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Kesehatan:
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terdiri dari :
1. Seksi Surveilans, Karantina Kesehatan dan Imunisasi;
2. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular;
3. Seksi Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa;
Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan terdiri dari :
1. Seksi Pelayanan Kesehatan;
2. Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
3. Seksi SDM Kesehatan;