Dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan serta berdasarkan Permenkes 18 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan bahwa Kementerian Kesehatan sebagai instansi pembina harus melakukan akreditasi kepada instansi penyelenggara uji.
Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang sebagai penyelenggara uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan wajib untuk mengikuti akreditasi penyelenggara uji kompetensi karena menjadi dasar dalam menyelenggarakan uji kompetensi baik untuk perpindahan jabatan, alih kategori, kenaikan jenjang, promosi, pengangkatan kembali paska penyesuaian kedalam Jabatan Fungsional Kesehatan yang dilaksanakan pada tahap III tanggal 14-15 September 2023 melalui daring.
[envira-gallery slug=”hasil-akreditasi-ukom”]
Dalam proses akreditasi tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang sebagai penyelengara uji kompetensi dinyatakan LULUS dengan nilai 93,42.
Harapannya dengan hasil tersebut, dapat terjamin kualitas penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan sesuai standar yang ditentukan.