Konsumen Cerdas sudah melkukan Gerakan Ceklik?

Gerakan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin, Kadaluarsa) adalah sebuah gerakan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memeriksa kemasan, label, izin, dan kadaluarsa pada produk yang akan dibeli atau dikonsumsi. Gerakan ini dapat dilakukan oleh masyarakat secara mandiri maupun oleh instansi pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat.

Berikut adalah penjelasan mengenai Gerakan Cek KLIK:

  1. Cek Kemasan

Kemasan merupakan hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat saat akan membeli suatu produk. Kemasan yang baik dan aman akan melindungi produk dari kerusakan, kontaminasi, atau pencurian. Selain itu, kemasan yang baik juga akan memudahkan penggunaan dan penyimpanan produk. Masyarakat perlu memperhatikan apakah kemasan produk tersebut masih dalam kondisi baik atau sudah rusak, serta memperhatikan apakah kemasan produk tersebut memenuhi standar keamanan dan kesehatan.

Cek kemasan adalah proses pengecekan yang paling mudah untuk dilakukan. Konsumen bisa mengecek apakah kemasan barang atau bahan baku yang di jual tidak rusak, seperti sobek, penyok atau bolong. Cek kemasan juga harus dilakukan secara keseluruhan, antara kemasan dalam (botol air minum kemasan, kaleng susu , botol sirup) dan kemasan luar (dus) harus utuh dan tidak mengalami kerusakan.

  1. Cek Label

Label pada produk menjadi informasi yang penting untuk konsumen. Konsumen berhak mengetahui apa yang mereka dapatkan dari sebuah produk. Label produk harus memuat beberapa hal ini di tempat yang mudah terlihat dan terbaca

  • Nama Produk
  • Berat bersih atau isi bersih
  • Nama dan alamat produsen/importir
  • Halal bagi yang dipersyaratkan
  • Keterangan kedaluwarsa
  • Nomor izin edar

Label produk juga harus memuat info-info tambahan dibawah ini:

  • Daftar bahan
  • Tanggal dan kode produksi
  • Asal usul pangan tertentu

Masyarakat perlu memeriksa label produk untuk mengetahui informasi tersebut dan memastikan bahwa produk yang akan dibeli atau dikonsumsi aman dan sesuai dengan kebutuhan.

  1. Cek Izin Edar

Izin edar adalah tanda bahwa produk telah melalui proses pengawasan dan telah dinyatakan aman untuk dikonsumsi serta adanya izin ini menunjukkan bahwa produk telah memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebagai pelaku usaha dan masyarakat, harus memastikan bahwa bahan yang digunakan memiliki izin edar. Bahan-bahan ini dapat mencantumkan nomor registrasi BPOM, tergantung dari sumber bahan yang berasal dari Industri Rumah Tangga, atau Industri Besar.

Berikut adalah 3 Jenis izin edar untuk produk pangan olahan kemasan:

  1. BPOM RI MD disertai 12 atau 15 digit untuk Pangan Olahan Produksi Dalam Negeri

Contoh : BPOM RI MD 165221027015

  1. BPOM RI ML disertai 12 atau 15 digit untuk Pangan Olahan Produksi Luar Negeri

Contoh : BPOM RI ML 234678539012

  1. PIRT disertai 15 digit untuk Pangan Olahan Produk Industri Rumah Tangga

Contoh: P-IRT 2134986590234-24

Contoh lokasi nomor izin edar dalam produk :

 

 

 

 

 

 

 

 

Adapun bahan-bahan baku yang tidak wajib mencantumkan kedua nomor tersebut yaitu:

  1. Mempunyai masa simpan/kedaluwarsa kurang dari 7 (tujuh) hari (dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label);
  2. Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
  3. Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen; dan
  4. Pangan olahan siap saji.

Untuk mengecek keaslian Nomor Izin Edar produk, anda dapat mengakses melalui aplikasi BPOM Mobile yang dapat didownload di Play Store.

  1. Cek Kadaluarsa

Tanggal kadaluarsa pada produk menunjukkan batas waktu penggunaan atau konsumsi produk tersebut. Masyarakat perlu memperhatikan tanggal kadaluarsa pada produk dan memastikan bahwa produk yang akan dibeli atau dikonsumsi masih dalam tanggal kadaluarsa yang masih berlaku. Produk yang sudah kadaluarsa dapat membahayakan kesehatan konsumen (keracunan atau kesehatan yang buruk) dan reputasi anda sebagai penjual atau pedagang. Keterangan kedaluwarsa akan tertulis sebagai berikut : Baik digunakan sebelum DD/MM/YY atau MM/YY.

Manfaat dari Gerakan Cek KLIK antara lain:

  1. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memeriksa kemasan, label, izin, dan kadaluarsa pada produk yang akan dibeli atau dikonsumsi.
  2. Membantu masyarakat untuk memilih produk yang aman dan sesuai dengan kebutuhan.
  3. Membantu pemerintah dalam meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap produk-produk yang beredar di masyarakat.
  4. Mencegah terjadinya keracunan atau kesehatan yang buruk akibat konsumsi produk yang sudah kadaluarsa atau tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang ditetapkan.

Cek KLIK merupakan prosedur yang cukup lengkap untuk pelaku usaha dalam menjaga keamanan pangan produk pangan olahan terkemas yang beredar. Badan POM menghimbau pelaku usaha untuk juga menjadi konsumen cerdas dan selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli bahan baku untuk memproduksi makanan. Dalam pelaksanaannya, Gerakan Cek KLIK dapat dilakukan dengan cara menyebarkan informasi tentang pentingnya memeriksa kemasan, label, izin, dan kadaluarsa pada produk melalui media sosial, iklan, poster, dan brosur.

Sumber:

Kata BPOM: Modul Komunikasi, Informasi, dan Edukasi https://bit.ly/katabpom-modul



Tinggalkan Balasan