Bupati Rembang H. Abdul Hafidz menyaksikan secara langsung Penandatanganan Kerjasama rujukan pasien yang diselenggarakan pukul 09.00 WIB di Lantai 4 Kantor Bupati Rembang (18/8/2022). Perwakilan penandatanganan dilakukan oleh Kepala Puskesmas Sedan dan Kepala Puskesmas Rembang 1 dan diikuti oleh 15 Kepala Puskesmas Kabupaten Rembang yang tersisa.
Tujuan dari penandatanganan Kerjasama rujukan pasien selain sebagai syarat untuk akreditasi Rumah Sakit yaitu untuk mempermudah puskesmas dalam melakukan rujukan pasien ke Rumah Sakit tutur Direktur RSUD dr. R. Soetrasno Rembang dr. Agus Setyo Hadi Purwanto, M.Kes. Beliau juga bertutur “meskipun bangunan RSUD dr. R. Soetrasno kelihatan kuno, tetapi fasilitas maupun SDM nya tidak kalah saing dengan Rumah Sakit Swasta”.
Puskesmas dan Rumah Sakit merupakan anak kandung dari Dinas Kesehatan, sehingga sudah sewajarnya kita saling mengerti dan saling Kerjasama baik dalam hal promotif, preventif yang selayaknya dilakukan oleh puskesmas maupun kuratif dan rehabilitatif yang selayaknya dilakukan oleh Rumah Sakit, tutur Bapak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, dr. Ali Syofii, MM. “Kita satu rumah satu keluarga sudah sepatutnya kita saling mengisi dan jangan saling merendahkan” penekanan oleh Bapak Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz .