• Depan
  • []Profil
  • --Profil Dinas Kesehatan
  • --Maklumat Layanan
  • --Profil Puskesmas
  • []PPID
  • --[]Daftar Informasi
  • --[]--Daftar Informasi Publik
  • --[]--Informasi Berkala
  • --[]--Informasi Setiap Saat
  • --[]--Informasi Serta Merta
  • --Daftar Informasi Dikecualikan
  • --Form Permohonan Informasi
  • --Struktur Organisasi PPID
  • --Profil dan Tupoksi
  • --Regulasi
  • []Dokumen
  • --Laporan Kinerja Instansi (LKjIP)
  • --Dokumen Sakip
  • --SPM Bidang Kesehatan
  • --Buku Profil Kesehatan
  • --Inventaris / Aset
  • --Buku Saku Kesehatan
  • --Program dan Dokumen Anggaran Dinas Kesehatan
  • --PKP Puskesmas
  • Berita
  • []Publikasi
  • --Dokumen SAKIP 2024
  • --Indikator Kinerja Utama
  • --Laporan Kinerja
  • --[]Media Informasi Kesehatan
  • --[]--Protokol Kesehatan
  • --[]--Siaran keliling
  • --[]--Isolasi Mandiri
  • --[]--3T (Tracking, Testing, Treatment)
  • --[]--Vaksinasi
  • --Galeri Kegiatan
  • --Ketersediaan BOR
  • --Laporan Vaksinasi
  • --Buletin
  • []Layanan
  • --Simkes Rembang
  • ZI

Profil Dinas Kesehatan

Profil Dinas Kesehatan

Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan tugas pembantuan di bidang kesehatan yang diberikan kepada daerah.

Visi

REMBANG GEMILANG 2026

Misi

pembangunan kesehatan selaras dengan misi kedua Kabupaten Rembang yaitu "MENGEMBANGKAN SDM YANG SEMAKIN BERKUALITAS DI BIDANG KESEHATAN & TERPROTEKSI DALAM JAMINAN SOSIAL"

TATA NILAI

BERAKHLAK

MOTTO

Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, pasti sehat dan ber AKHLAK

Tugas dan Fungsi

Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan; b. pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang kesehatan; c. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kesehatan; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan; e. pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas; f. pengoordinasian penyelenggaraan tugas UOBK dan Rumah Sakit Swasta; g. pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD dan UOBF; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

Susunan Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat terdiri dari: 1) Subbagian Program dan Keuangan; 2) Subbagian Umum dan Kepegawaian; c. Bidang Kesehatan Masyarakat; d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; e. Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan; f. Kelompok Jabatan fungsional; g. UPTD; h. UOBK; dan i. UOBF.

 

Bidang Kesehatan Masyarakat terdiri dari : 1. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi 2. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga 3. Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Kesehatan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terdiri dari : 1. Seksi Surveilans, Karantina Kesehatan dan Imunisasi 2. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 3. Seksi Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan terdiri dari : 1. Seksi Pelayanan Kesehatan 2. Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan 3. Seksi SDM Kesehatan  

Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang

Logo 1
Logo 2
Logo 3
Rembang Sejahtera

Menuju Good Governance

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis 07:30 - 16:00
Jumat 07:30 - 11:00
Sabtu - Minggu Libur

Kontak

0295-691472

admin@rembangkab.go.id

Jalan Diponegoro No 90 Rembang

@pemkabrembang

@pemkabrembang