Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana urusan wajib Pemerintahan di bidang kesehatan. Dinas Kesehatan dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan tugas pembantuan di bidang kesehatan yang diberikan kepada daerah. (Peraturan Bupati Rembang Nomor 57 Tahun 2021)

Visi

Mewujudkan Rembang Sejahtera

Misi

Pembangunan kesehatan selaras dengan misi pertama Kabupaten Rembang yaitu Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

TATA NILAI

BERAKHLAK

MOTTO

Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, pasti sehat dan ber AKHLAK

Tugas dan Fungsi

Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
b. pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang kesehatan;
c. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kesehatan;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan;
e. pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
f. pengoordinasian penyelenggaraan tugas UOBK dan Rumah Sakit Swasta;
g. pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD dan UOBF; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

Susunan Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari:

1). Subbagian Program dan Keuangan;
2). Subbagian Umum dan Kepegawaian;
c. Bidang Kesehatan Masyarakat, dibagi dalam kelompok fungsi;
1). Kelompok Fungsi Kesehatan Keluarga dan Gizi
2). Kelompok Fungsi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga; dan
3). Kelompok Fungsi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat.
d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dibagi dalam kelompok fungsi;
1). Kelompok Fungsi Surveilans, Karantina Kesehatan Dan Imunisasi;
2). Kelompok Fungsi Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Menular; dan
3). Kelompok Fungsi Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Dan Kesehatan Jiwa.
e. Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan;
1). Kelompok Fungsi Pelayanan Kesehatan;
2). Kelompok Fungsi Kefarmasian Dan Alat Kesehatan; dan
3). Kelompok Fungsi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
f. Kelompok Jabatan fungsional;
g. UPTD;
h. UOBK; dan
i. UOBF.