Gunem, – Tarif layanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 10.000
Penyesuaian tarif ini berdasarkan kebijakan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebelumnya, di beberapa Puskesmas yang ada di Kabupaten Rembang sudah menerapkan perubahan tarif ini sejak Februari 2024. Namun, untuk Puskesmas Gunem baru mulai menerapkan per 1 Maret 2024. Sebagai catatan, tarif ini hanya berlaku bagi pasien non BPJS atau pasien umum, sementara bagi pasien peserta BPJS tidak dikenakan biaya. Perubahan tarif salah satunya pada biaya pendaftaran yaitu dengan besaran:
- biaya Pendaftaran Rawat Jalan dan UGD dari Rp 5.000 naik menjadi Rp 10.000 per kunjungan
- biaya Pendaftaran Pustu (Puskesmas Pembantu) dan Posyandu ILP (Integrasi Layanan Primer) dari Rp 2.000 naik menjadi Rp 5.000 per kunjungan
Tak hanya itu, perubahan tarif juga berlaku pada layanan pemeriksaan kesehatan untuk surat keterangan yaitu:
- Surat Keterangan Masuk Sekolah Rp 5.000
- Surat Keterangan Melamar Pekerjaan Rp 10.000
- Surat Keterangan Cuti Bersalin Rp 10.000
- Surat Keterangan Kesehatan CPNS/PPPK Rp 10.000
- Surat Keterangan Kesehatan Calon Pengantin Rp 15.000
- Surat Keterangan Pencalonan Kepala Desa/Perangkat Desa/Legislatif dan Pemeriksaan Kesehatan Lainnya Rp 20.000
- Surat Keterangan Haji, Luar Negeri, Asuransi Rp 30.000