ALUR PENGURUSAN PBI BPJS

Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI BPJS ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Sumber dana PBI dapat berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten. Cakupan PBI BPJS Pemerintah Kabupaten Rembang yang berasal dari anggaran Dana Kabupaten Rembang per Januari 2021 sudah mencapai 37.000 peserta.

Bagaimana alur Pengurusan PBI BPJS di Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang?

Alur pengurusan PBI BPJS di Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang

bisa dilihat melaluiinformasi berikut ini:

 

Jika terjadi Kegawatdaruratan, Kebencanaan dan Kejadian Medik lainnya yang mengancam jiwa di sekitar anda

SEGERA HUBUNGI!! PSC DINAS KESEHATAN KABUPATEN REMBANG.

TELP. 119 atau (0295) 691119

  0823 2217 3930

KAMI SIAP SIAGA 24 JAM UNTUK ANDA, GRATIS!! Selengkapnya klik disini.