DINAS KESEHATAN
Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana urusan wajib Pemerintahan di bidang kesehatan.
Dinas Kesehatan dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang
Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang merupakan perangkat daerah atau unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dimana Dinas Kesehatan adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
Sedangkan menurut Peraturan Bupati Rembang Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, disebutkan bahwa Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana urusan wajib Pemerintahan di bidang kesehatan. Dinas Kesehatan dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.Dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BUPATI melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Kesehatan dan tugas pembantuan di bidang kesehatan yang diberikan kepada daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
2. Pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang kesehatan;
3. Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan;
4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan;
5. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
6. Pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD; dan
Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
STRUKTUR ORGANISASI
Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari :
a. Kepala Dinas Kesehatan;
b. Sekretariat terdiri dari :
1. Sub Bagian Program dan Keuangan;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c. Bidang Kesehatan Masyarakat terdiri dari :
1. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi:
2. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga:
3. Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Kesehatan:
d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terdiri dari :
1. Seksi Surveilans, Karantina Kesehatan dan Imunisasi;
2. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular;
3. Seksi Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa;
e. Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan terdiri dari :
1. Seksi Pelayanan Kesehatan;
2. Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
3. Seksi SDM Kesehatan;
f. UPTD;
g. Kelompok jabatan fungsional.
BIDANG
Bidang Kesehatan Masyarakat terdiri dari :
1. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi:
2. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga:
3. Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Kesehatan:
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terdiri dari :
1. Seksi Surveilans, Karantina Kesehatan dan Imunisasi;
2. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular;
3. Seksi Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa;
Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan terdiri dari :
1. Seksi Pelayanan Kesehatan;
2. Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
3. Seksi SDM Kesehatan;