Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Oleh karena itu, guna mempersiapkan penerapan KRIS, Dinas Kesehatan melakukan Verifikasi Kelas Rawat Inap Standar dan Monitoring Pemenuhan Tempat Tidur Intesif pada 4 (empat) Rumah Sakit di Kabupaten Rembang. Rumah Sakit yang dilakukan verifikasi adalah RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, RSI Arafah Rembang, RS Bhina Bhakti Husada Rembang, dan RS PKU Muhammadiyah Rembang. Verifikasi dilakukan oleh Seksi Pelayanan Kesehatan bersama dengan Seksi Kesehatan Lingkungan, dimulai sejak Bulan Juli 2024 – September 2024.

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menurut PERPRES No. 59 Tahun 2024 wajib memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap:

  1. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
  2. ventilasi udara;
  3. pencahayaan ruangan;
  4. kelengkapan tempat tidur;
  5. nakas per tempat tidur;
  6. temperatur ruangan;
  7. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
  8. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
  9. tirat/partisi antar tempat tidur;
  10. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
  11. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan
  12. outlet oksigen.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar untuk:

  1. pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi;
  2. perawatan intensif;
  3. pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa; dan
  4. ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

Hasil verifikasi yang telah dilakukan, ke-4 Rumah Sakit belum 100% memenuhi 12 kriteria fasilitas KRIS. Secara umum kriteria yang belum terpenuhi adalah pemenuhan nakas dengan pengaman per tempat tidur; tirai/partisi antar tempat tidur yang belum sesuai standar; standar kamar mandi dalam ruangan rawat inap; dan pemenuhan standar aksesibilitas kamar mandi. Berdasarkan hasil tersebut, Dinas Kesehatan memberikan beberapa rekomendasi kepada Rumah Sakit dalam pemenuhan 12 kriteria fasilitas KRIS, antara lain:

  1. Membentuk tim untuk melakukan identifikasi dan pemetaan secara detil aspek-aspek yang belum memenuhi standar fasilitas KRIS;
  2. Menyusun rencana perbaikan dan kebutuhan anggaran sesuai prioritas kebutuhan Rumah Sakit.

Selama masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS akan dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan. Evaluasi dilakukan oleh Menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana selanjutnya akan menjadi dasar penetapan Manfaat, Tarif dan Iuran paling lambat 1 Juli 2025.

Adapun Rumah Sakit yang telah mampu menerapkan fasilitas pelayanan KRIS sebelum 30 Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengutip Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tidak menyebutkan adanya penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta Program JKN. Berdasarkan pasal 51, peserta juga masih tetap dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggr dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *