Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan tugas pembantuan di bidang kesehatan yang diberikan kepada daerah.

Visi

REMBANG GEMILANG 2026

Misi

pembangunan kesehatan selaras dengan misi kedua Kabupaten Rembang yaitu “MENGEMBANGKAN SDM YANG SEMAKIN BERKUALITAS DI BIDANG KESEHATAN & TERPROTEKSI DALAM JAMINAN SOSIAL”

TATA NILAI

BERAKHLAK

MOTTO

Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, pasti sehat dan ber AKHLAK

Tugas dan Fungsi

Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
b. pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang kesehatan;
c. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kesehatan;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan;
e. pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
f. pengoordinasian penyelenggaraan tugas UOBK dan Rumah Sakit Swasta;
g. pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD dan UOBF; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

Susunan Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat terdiri dari:
1) Subbagian Program dan Keuangan;
2) Subbagian Umum dan Kepegawaian;
c. Bidang Kesehatan Masyarakat;
d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
e. Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan;
f. Kelompok Jabatan fungsional;
g. UPTD;
h. UOBK; dan
i. UOBF.

[/vc_column_text][vc_custom_heading text=”BIDANG” font_container=”tag:h2|font_size:20|text_align:left|color:%23111111″ el_class=”heading-title-3″ css=”.vc_custom_1664425656361{margin-right: 150px !important;}”][vc_tta_tabs][vc_tta_section title=”Kesehatan Masyarakat” tab_id=”kesmas”][vc_column_text]Bidang Kesehatan Masyarakat terdiri dari :
1. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi:
2. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga:
3. Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Kesehatan:[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”Pencegahan & Pengendalian Penyakit” tab_id=”gahdalkit”][vc_column_text]Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terdiri dari :
1. Seksi Surveilans, Karantina Kesehatan dan Imunisasi;
2. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular;
3. Seksi Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa;[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”Pelayanan Kesehatan & Sumber Daya Kesehatan” tab_id=”yankes-sdkes”][vc_column_text]Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan terdiri dari :
1. Seksi Pelayanan Kesehatan;
2. Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
3. Seksi SDM Kesehatan;[/vc_column_text][/vc_tta_section][/vc_tta_tabs][/vc_column][/vc_row]