Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis resiko Sektor Kesehatan dan guna mewujudkan Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) yang aman dan memenuhi syarat kesehatan maka ada kewajiban bagi tiap Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) untuk memenuhi tata cara sertifikasi laik higiene sanitasi […]