Town History

Kedudukan

Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana urusan wajib Pemerintahan di bidang kesehatan.
Dinas Kesehatan dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Struktur Organisasi Tata Kerja Dinas Kesehatan yakni :
a. Kepala Dinas Kesehatan;
b. Sekretariat terdiri dari :
1. Sub Bagian Program dan Keuangan;
2. Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
c. Bidang Kesehatan Masyarakat terdiri dari :
1. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi:
2. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga:
3. Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Kesehatan:
d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terdiri dari :
1. Seksi Surveilans, Karantina Kesehatan dan Imunisasi;
2. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular;
3. Seksi Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa;
e. Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan terdiri dari :
1. Seksi Pelayanan Kesehatan;
2. Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
3. Seksi SDM Kesehatan;
f. UPTD;
g. Kelompok jabatan fungsional.