Bertempat di Kantor Kecamatan Sluke dan Puskesmas Sluke, pada tanggal 20 Oktober 2022, dalam acara Rapat Koordinasi Forkompincam, OPD dan Kepala Desa se Kecamatan Sluke, dr. Darmono selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kab. Rembang melakukan sosialisasi Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan. Acara tersebut dihadiri oleh Forkompincam, perwakilan Kemenag Kab. Rembang, Kepala Puskesmas Sluke,serta Kepala Desa se Kecamatan Sluke dan jajarannya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menerapkan Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan. Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut SPM Kesehatan merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.

Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas:
1. Pelayanan kesehatan ibu hamil sesuai standar;
2. Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin sesuai standar;
3. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir (usia 0-28 hari)sesuai standar;
4. Pelayanan kesehatan Balita  (usia 0-59 bulan) sesuai standar;
5. Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar  kelas 1 sampai dengan kelas 9 dan diluar satuan pendidikan dasar;
6. Pelayanan Kesehatan Usia Produktif;
7. Skrining Kesehatan Warga negara indonesia usia 60 tahun keatas;
8. Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi;
9. Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Mellitus;
10. Pelayanan kesehatan jiwa ODGJ berat;
11. Orang terduga TBC mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar; dan
12. Orang dengan risiko terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar.

Hal-hal tersebut di atas diperlukan seluruh elemen bersatu padu berbenah untuk bersama-sama menuju pencapaian target-target SPM, termasuk di dalamnya adalah pemenuhan sumber daya manusia kesehatan terutama di level puskesmas. Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama akan menjadi unit terdepan dalam upaya pencapaian target-target SPM.

Implementasi SPM juga menjadi sangat strategis dalam kaitannya dengan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Implementasi SPM akan memperkuat sisi promotif-preventif sehingga diharapkan akan berpengaruh pada penurunan jumlah kasus kuratif yang harus ditanggung JKN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *