PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN (PKP) BAGI PELAKU INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN (IRTP)

Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang mengadakan kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 bertempat di Fave hotel.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan pada Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Intruksi Presiden No. 3 tahun 2017 tentang Peningkatan Efektifitas Pengawasan Obat dan Makanan dan Peraturan Pemerintah No. 86 tahun 2019 tentang kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengawasan pangan yang beredar. Pemerintah daerah ditingkat kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam hal penerbitan izin produksi dan pengawasan produk IRTP yang beredar.

Serta adanya Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha Berbasis Risiko, maka untuk meningkatkan kemudahan pelaku usaha IRT dalam melakukan usaha, efektivitas pengawasan produksi dan peredaran PIRT maka diperlukan Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga.

Adapun tujuan dari penyuluhan keamanan pangan dalam rangka SPP-IRTP adalah:

  1. Meningkatkan pengetahuan produsen pangan Industri Rumah Tangga (IRT) sehingga mampu menghasilkan produk pangan yang aman dan bermutu.
  2. Menumbuhkan kesadaran dan motivasi produsen dan karyawan tentang pentingnya pengolahan pangan yang higiene dan bertanggung jawab terhadap keselamatan konsumen.
  3. Meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan produsen pangan industri rumah tangga.

Peserta kegiatan ini diikuti oleh pemilik atau penanggungjawab IRTP di wilayah Kabupaten Rembang yang belum pernah mengikuti penyuluhan keamanan pangan sebanyak 70 orang. Melalui pre-test dan post-test selama kegiatan pelaksanaan PKP maka setiap peserta yang dinyatakan lulus untuk mendapatkan sertifikat PKP yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang dan menjadi dokumen utama dalam pengajuan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) kepda lembaga berwenang di lokasi domisili usaha berada.  Setelah mengikuti penyuluhan diharapkan semua pelaku usaha PIRT memenuhi persyaratan dan memperoleh sertifikat PKP serta melanjutakn proses penerbitan perizinan IRTP.

[envira-gallery slug=”pkp-pirt”]

Narasumber merupakan tenaga Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) yang memiliki kompetensi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang. Penyuluhan disampaiakn dalam bentuk ceramah, diskusi, demonstrasi/peragaan simulasi dan pemutaran video.

Penyampaian materi kegiatan ini terdiri dari:

  1. Peraturan Perundang-undangan untuk industry rumah tangga pangan (IRTP)
  2. Cara produksi pangan yang baik untuk industri rumah tangga, pedoman pemberian sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga pangan (SPP IRT)
  3. Penggunaan Bahan Tambahan Pangan
  4. Tata cara pemeriksaan sarana produksi pangan IRT
  5. Higiene dan sanitasi pengelolaan pangan
  6. Pengemasan, penyimpanan dan pelabelan pangan

Sub Koordinator Kefarmasian dan Alkes Soesi H.,S.Si.,Apt.,MH menghimbau supaya masyarakat di Kabupaten Rembang yang memiliki produk skala rumah tangga dapat melakukan sertifikasi pangan. Sehingga konsumen mendapat jaminan atas keamanan, mutu dan gizi pangan serta mendukung pertumbuhan perekonomian melalui peningkatan daya saing produk olahan makanan yang diproduksi oleh industri rumah tangga. Kepada masyarakat diminta untuk menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih atau mengkonsumsi bahan pangan. Selalu ingat CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Ijin Edar dan Kadaluwarsa).



Tinggalkan Balasan